Kawan ini sama istrinya kecelakaan pas mau berangkat kerja di Pelita tgl 22 Feb malam jam 21.30 wib gara-gara menghindari ibu-ibu yang menyebrang jalan dengan motornya secara tiba-tiba. Malam itu juga dilarikan dan dirawat di RSBK. Awal mengurus BPJS, malam itu juga kakak kandung perempuannya mengurus surat keterangan kecelakaan ke polsek Bengkong, tapi di suruh minta kesatlantas Poltabes. Jangan kira mudah mendapatkan surat keterangan kecelakaan dari polisi tersebut saudara-saudara, SANGAT SUSSSAHHH..!!!
Surat-surat seperti SIM, STNK, semua lengkap. Tetap satlantas tak mau ngasih surat tersebut, dengan alasan harus ada saksi. Malam itu juga, sang kakak perempuan jam 23.30 malam ke lokasi nyari saksi, tapi jangan kan saksi, kuntilanak aja udah gak ada, karena udah pada bubar... Alhasil, usaha sang kakak perempuan malam itu tak membuahkan hasil..
Besoknya sang kakak mencoba kembali mengurus, tapi sayang, kembali gagal. Sementara sang korban harus segera dioperasi, namun RSBK belum mau melakukan operasi bila blm ada jaminan pembayaran..
Akhirnya kami dari Serikat pekerja mendesak HRD turun tangan. Dgn jaminan HRD dan sedikit DP dari keluarga, besok siangnya korban bisa dioperasi. Tapi itu baru jaminan. Untuk pembayaran sesungguhnya, tetap harus dari BPJS, dan BPJS tetap mewajibkan surat keterangan kecelakaan kepolisian. Karena upaya keluarga korban gagal mendapatkan surat kepolisian tersebut, kembali kami mendatangi dan mendesak HRD perusahaan turun tangan. Alhamdulillah, di bantu HRD, surat keterangan kepolisian tsb bisa keluar. Total biaya operasi dan rawat inap sekitar 10 juta lebih akhirnya di cover BPJS.
Apakah masalah sudah selesai...? Belum. Saat pengambilan surat tersebut, motor sang korban ditahan polisi dengan alasan barang bukti. Setelah sembuh, korban hendak mengambil motornya kembali, polisinya minta duit pula.katanya untuk biaya olah TKP, kejaksaan, dll. Kalau gak dibayar, kasusnya akan dilanjutkan ke kejaksaan. Dilanjutkan? Maksudnya gimana? Hanya polisi dan Tuhanlah yg tahu. Trus biayanya berapa? Paling minim Rp 1.200.000,- kata polisinya. Ditawar 500.000 sama korban, polisi nolak, dengan alasan gak cukup. Akhirnya, terpaksalah kawan itu merogoh kocek lagi Rp 1.200.000,- untuk mengeluarkan motornya. Jangan tanya, ada bukti gak? Ya jelas gak, karena polisinya gak ngasih kwitansi atau tanda terima apapun.
Setelah keluar, motornya yang rusak masih butuh biaya Rp 1.000.000,- untuk perbaikan.
Inilah negeri kita, INDONESIA.... Orang mau mati aja masih di........ Ah entahlah... Lanjutin sendiri lah...
Salam merdeka..
sumber ; https://www.facebook.com/groups/wajahbatam/permalink/1157223660963928/
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar