Mojok9 - Jombang, Erik Juni Suyono (33), warga Perumahan Puri Dharma Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang ini digerebek istrinya sendiri, saat Erik berduaan di kamar kos bersama wanita idaman lain (WIL), Senin (5/9/2016) malam.
Kapolsek Jombang, AKP Mudjiono menuturkan, aksi penggerebekan itu bermula saat Sri Susanti (37), istri Erik, warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, menerima kabar bahwa ada seorang perempuan berada di tempat kos suaminya yang berada di Jalan Raden Wijaya. Mendapat kabar itu, Sri yang juga PNS di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jombang, langsung saja mendatangi lokasi suaminya tinggal.
“Penggrebekannya sekitar pukul 23.30 WIB. Sri Susanti menerima kabar dari seseorang. Kemudian ia mengajak rekannya untuk mengecek ke tempat kos. Saat itulah, istri Erik menggrebek keduanya di dalam kamar kos,” ujar AKP Mudjiono saat ditemui di Mapolsek Jombang Kota, Selasa (6/9/2016).
Tak urung, keributan antara ketiganya tak terhindarkan. Sejumlah warga yang mendengar ada keributan, kemudian berbondong-bondong datang ke tempat tersebut. Erik kemudian diamankan ke rumah Ketua RW setempat guna menghindari keributan yang lebih luas. Setelah itu, dia dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Dari itu, kemudian keduanya yakni EJ (Erik Juni) dan Su (Sunarlik) kita amankan di Mapolsek. Setelah kita mintai keterangan, keduanya mengaku sudah bertunangan. Kedua keluarga juga sudah kita panggil. Sehingga, persoalan ini kami serahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” tutur perwira menengah ini.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kabid Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin membenarkan adanya penggerebekan itu. Pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut dari pihak kepolisian.
“Memang benar, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan polisi. Nanti setelah dilimpahkan, kita akan lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti melanggar aturan disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu merupakan bentuk tindakan pembinaan, dan untuk memberikan efek jera. Sehingga tindakan seperti itu tidak akan terulang kembali.
“Pasti, sanksi disiplin akan diberikan. Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kami akan laporkan hasilnya ke bupati. Karena yang memiliki kewenangan menentukan sanksi dari ringan hingga berat adalah bupati,” tegasnya.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar