Mojok9 - Blitar, Tim penyidik Polres Blitar berhasil mengungkap kronologi pembunuhan Katiyem (47) dan Indah Nursanti (18) warga Kec Kesamben Kab Blitar, yang ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakan Yudianto (40).
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Kediri, kami simpulkan bahwa peristiwa pembunuhan dilakukan oleh tersangka Yudianto, terjadi Hari Minggu tanggal 1 Mei," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Kamis (5/5/2016).
Kedua korban, lanjut kapolres, diundang tersangka Yudianto datang ke rumah kontrakannya untuk membuat kesepakatan. Ini terbukti dari dua lembar surat pernyataan tulisan tangan yang ditemukan terletak di atas jasad Katiyem.
Dari keterangan beberapa saksi, bahwa tulisan tangan di surat tersebut identik dengan tulisan tangan tersangka. Dalam surat pernyataan tersebut intinya berisi, tersangka ingin menjalin hubungan asmara dengan korban Indah dan telah memberikan berbagai materi. Termasuk sepeda motor kepada Indah dan Katiyem.
Namun kemungkinan Indah menolaknya, sehingga tersangka ingin kedua korban menandatangani surat pernyataan untuk memaksakan kehendaknya tersebut. Rupanya kedua korban juga menolak menandatangani surat pernyataan itu. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam sehingga memukul kedua korban menggunakan benda tumpul di kepala mereka.
"Saat kejadian, anak lelaki tersangka yang berusia 15 tahun berada di kamar lain. Begitu selesai membunuh, hari itu juga tersangka mengajak anaknya ke rumah neneknya di Nglegok naik sepeda motor yang digunakan korban untuk mendatangi kontrakannya," jelas Slamet sembari menunjukkan 2 lembar surat tulisan tangan tersangka.
Sepeda motor inilah yang sempat diberikan tersangka kepada korban Indah, agar mau diperistri oleh tersangka. Seterusnya, Slamet juga merevisi informasi sebelumnya tentang kematian tersangka Yudianto.
"Jadi tersangka Yudianto itu telah meninggal pada Senin (2/5), bukan Selasa (3/5) . Menurut keterangan tetangga dan orang tuanya, sebelumnya tersangka mengeluh merasakan sakit perut dan sesak nafas," jelasnya.
Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Polresta Blitar untuk mengungkap kematian Yudianto, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan kejanggalan penyebab kematian tersangka.
"Karena tersangka kasus pembunuhan ini sudah meninggal, maka kasus ini gugur demi hukum," pungkas Slamet pada media.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar