Kompassana, Buntut dari laporan masyarakat karena video 'Mandi Kucing'
yang dia unggah di situs berbagi video, Nikita Mirzani terancam hukuman
maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancamannya tinggi (kasus) ini. Sekitar enam sampai
tujuh tahun (penjara)," ucap Asrorun Niam, Ketua Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,
Rabu (19/10/2016).
Ancaman tersebut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE.
Asrorun Niam mengaku, dirinya dan tim KPAI telah menelaah video yang sudah
meresahkan masyarakat ini.
"Ada dua lembar telaahan yang dilakukan KPAI.
Kesimpulannya, ada indikasi terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 1 UU
ITE tahun 2008, dan juga UU 44 2008 tentang ponrografi, ada dipasal 4,"
sambung Asrorun Niam.
Dengan begitu, KPAI juga berencana akan memanggil Nikita
Mirzani untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung dari janda dua anak itu.
"Langkah selanjutnya untuk melakukan klarifikasi dengan
yang bersangkutan. Langkah lanjutannya apa, tergantung proses klarifikasi yang
dilakukan," pungkas Asrorun Niam.
Sumber :
http://www.liputanberita.net/2016/10/soal-mandi-kucing-nikita-mirzani.html
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
NM Ahlul Naar
BalasHapus