Ilustrasi /mojok9 |
Kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi. Di ibu kota
provinsi Jawa Timur, Surabaya, seorang bocah berusia 12 tahun
dicabuli/diperkosa penjaga kos sampai 2 kali.
Dampak perbuatanya, tersangka yg diketahui berinisial MS
(22), dari Sangkah, Tambak Sari,
Surabaya, ini wajib mendekam di dalam
hotel prodeo / penjara Polsek Tambak Sari, Surabaya.
Kejadian tersebut terungkap saat korban bercerita kepada
ibunya. Usai mendengar cerita tadi, bunda korban melapor ke Polsek Tambak Sari,
serta pelaku langsung ditangkap.
Menurut pengakuan korban pada ibunya, aksi pencabulan
dilakukan di kamar kos saat malam hari. Waktu itu, korban tidak berani teriak,
karena takut serta diancam oleh pelaku.
Korban jua berusaha menolak pencabulan tersebut menggunakan
alasan sedang menstruasi, namun tersangka tetap saja melakukan perbuatan
bejatnya. Usai insiden, korban bercerita pada ibunya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 wacana Kekerasan
Seksual Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar