Home » » Tuduhan Kepada PT PRIA Tidak Terbukti

Tuduhan Kepada PT PRIA Tidak Terbukti

Posted by KOMPASSANA on Selasa, 06 September 2016

Mojokerto - Tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Putra Restu Ibu Abadi ( PT PRIA ) yang dituduhkan sejumlah kalangan akhirnya tidak terbukti. Lantaran hasil uji lab oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada (20/08) lalu menunjukan, Perusahaaan sudah sesuai prosedur dalam mengolah limbah. 

Kata Mohamad Amminudin Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Mojokerto, dari hasil sampel yang diambil pada bulan Juni lalu, menunjukan kalau PT PRIA tidak terbukti merusak lingkungan, “ Pencemaran air yang terjadi di Desa Lakardowo Jetis, terindikasi karena adanya aktivitas warga di permukaan tanah, yaa.. ada peternakan yang berdekatan dengan sumber mata air penduduk setempat, yang membuat beberapa sumur tercemar dan membuat warga gatal-gatal,” ujarnya.

Sementara itu, Luluk Wara Hidayati Direktur PT PRIA menegaskan, tudingan pencemaran yang dikatakan sejumlah kalangan tidak beralasan dan terkesan ngawur, “ karena sebagai perusahaan besar, kami selalu menjalankan operasional sesuai prosedur yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Sebelumnya pada 25 Mei lalu, Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Mojokerto, menuntut penutupan lahan limbah B3 PT PRIA, yang membuat 8 sumur milik warga Dusun Kedungpilang yang berjarak 400 meter dari pabrik terkontaminasi limbah berbahaya.

Thanks for reading & sharing KOMPASSANA

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts