Guna mencegah kemacetan menjelang dan pasca libur panjang lebaran Idul Adha 1437 Hijriyah, pemerintah kembali mengeluarkan larangan bagi truk besar bersumbu lebih dari dua beroperasi.
Seperti truk pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer.
Larangan ini berlaku mulai tanggal 9 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 12 September pukul 24.00 WIB.
semua kebijakan tersebut diambil guna mencegah kemacetan panjang terjadi seperti saat hari raya Idul Fitri Kemarin.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar