MOJOKERTO (Realita) - Amir Mustofa (29) warga Ngaglik Gg 3, Kelurahan Suratan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terpaksa diringkus polisi. Dia ditangkap, setelah membawa kabur anak dibawah umur. Ironisnya lagi, korban disetubuhi selama 10 hari di rumah kos.
Korban dengan inisial MT (17) tinggal di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, mulai mengenal tersangka melalui media sosial Blackberry Messenger (BBM). Sementara pihak keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya melaporkan ke polisi.
Kapolsek Mojoanyar, AKP Margo Sukwandi mengatakan perbuatan pencabulan tersebut sebenarnya bermula pada 15 Oktober lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban lewat media sosial, tiba-tiba datang ke rumah korban. Tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban, korban yang masih polos ini diajak keluar pelaku untuk jalan-jalan. "Orangtuanya tak tahu, keluar kemana dan bersama siapa," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).
Nah, setelah diajak jalan-jalan, korban diduga kuat sudah terkena bujuk rayuan gombal tersangka yang hanya pengangguran ini, kemudian korban diajak masuk hotel di kawasan Pacet. "Setelah di dalam hotel itu, tersangka melakukan aksi bejat dengan mencabuli korban," bebernya.
Bejatnya lagi, usai merenggut keperawanan korban, tersangka tak juga mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Tersangka justru membawa MT ke kos-kosannya, tepatnya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.
Bejatnya lagi, usai merenggut keperawanan korban, tersangka tak juga mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Tersangka justru membawa MT ke kos-kosannya, tepatnya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.
Di kamar kos itu, aksi bejat layaknya suami isteri kembali dilakukan terhadap korban hingga 10 hari berlangsung. "Korban juga tak melawan, entah kenapa. Kemungkinan sudah benar-benar terbujuk rayuan pelaku," ujar Kapolsek.
Keluarga korban yang kehilangan anaknya selama 10 hari, kemudian melaporkan terkait raibnya buah hatinya ke Polsek Mojoanyar. Selanjutnya, pada Selasa (24/10) sore, pelaku diamankan petugas reskrim Polsek Mojoanyar setelah koordinasi bersama keluarga korban. "Keduanya digerebek di dalam kos-kosan,"
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar