Sirkulasi narkotika jenis pil double L (pil koplo) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sudah hingga melibatkan jaringan pelajar. Terbukti, pengedar pil koplo di kalangan pelajar adalah seseorang peserta didik dari salah satu Sekolah Menengah kejuruan di Kota Mojokerto.
AKP Muhammad Amin selaku Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, menuturkan selama Operasi Tumpas Semeru 2016 yg digelar serentak dari 4 Februari hingga 16 Februari yg lalu berhasil mengamankan para tersangka. "dalam operasi tersebut digelar Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan lima tersangka dengan dua masalah UU Narkotika dan tiga kasus UU Kesehatan," terangnya pada Kamis (18/02/2016).
Dari 5 tersangka barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu sabu seberat 1,01 gram serta pil double L sebesar 731 buah. Sirkulasi pil koplo melibatkan jaringan sesama pelajar sebab yang menggedarkan jua masih berstatus pelajar.
"Tersangka masih sebagai pelajar yang bulan mei nanti akan mengikuti UN salah satu SMK swasta yang berada di Kota Mojokerto. Dia mengedarkan pil double L dalam kemasan kotak mungil didalamnya berisi 10 buah yang diedarkan di kalangan pelajar. Dia membeli satu bungkus isi 1.000 buah dengan harga Rp300.000 dijual dengan harga Rp.1.000 per butir," terangnya.
Tersangka yang diamankan Satuan Narkotika Polres Mojokerto tersebut diantaranya Hariyanto asal Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menggunakan barang bukti berupa 0,51 gram sabu dan satu handphone merk Nokia.
Dari tangan tersangka Ach Muklison , petugas mengamankan 653 pil double L tersangka merupakan warga Kota Mojokerto, Desa Balongrame, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Sedangkan dari tangan Ari Waluyo yang merupakan warga Jalan Empu Nala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Petugas mengamankan barang bukti berupa 0,50 gr sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca serta plastik klip.
Petugas juga mengamankan tersangka Adi Siswoyo warga Jalan Empu Nala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti berupa pil double L sebanyak 75 buah dan uang tunai Rp300 ribu. Agreneo Finsha Firmansyah warga Lingkungan Mulyosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Berasal tangan tersangka diamankan pil double L sebesar 3 butir, uang tunai senilai Rp300 ribu serta handphone brand Smarfrend. Dua tersangka, Hariyanto dan Ari Waluyo dijerat Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika.
" Tersangkan terancam kurungan empat tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, Ach Muklison, Adi Siswoyo serta Agreneo Finsha Firmansyah dijerat Pasal 197 Undang-undang angka 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan menggunakan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar