Home » » HAAAH!!! Manusia Cangkul, Tersangka Pembunuh Eno Bisa Dibebaskan Secara Hukum

HAAAH!!! Manusia Cangkul, Tersangka Pembunuh Eno Bisa Dibebaskan Secara Hukum

Posted by KOMPASSANA on Kamis, 19 Mei 2016

Manusia Cangkul
tersangka pembunuh eno
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya tengah menuntaskan BAP masalah penghilangan nyawa disertai pelecehan seksual terhadap Eno Parihah. ‎BAP ini wajib  dilimpahkan, pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buat diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik hanya  punya 15 hari buat melimpahkan BAP tadi ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, Bila saat itu lewat, maka salah  satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum menggunakan alasan masih bawah umur.

"Jadi hanya 15 hari buat penyidik menyiapkan itu. Jika belum siap nanti dilepas balik , diserahkan kepada orang tua," ujar dia pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Sebab itu, ujar Awi, penyidik mengebut perampungan berkas kasus. Pengerjaan berkas masalah itu meliputi, konstruksi pasal, ciri-ciri tersangka, ‎barang bukti, korban, dan  segala hal yang berkaitan perkara tadi.

"Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang proteksi Anak," ‎bebernya.


Meski begitu Awi tetap optimistis Karena hampir seluruh prosedur sudah dirampungkan penyidik. Hanya LABFOR  terkait bukti-bukti forensik masih pada proses penyelesaian.‎ "Kami butuh bukti yg menguatkan. Salah satunya forensik itu," bebernya.

Thanks for reading & sharing KOMPASSANA

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts