Manusia Cangkul tersangka pembunuh eno |
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya tengah
menuntaskan BAP masalah penghilangan nyawa disertai pelecehan seksual terhadap
Eno Parihah. BAP ini wajib dilimpahkan,
pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buat diterbitkannya surat perintah
penyidikan (Sprindik) serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan,
penyidik hanya punya 15 hari buat
melimpahkan BAP tadi ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, Bila saat itu lewat, maka
salah satu tersangka yakni RAM (15)
harus dibebaskan secara hukum menggunakan alasan masih bawah umur.
"Jadi hanya 15 hari buat penyidik menyiapkan itu. Jika
belum siap nanti dilepas balik , diserahkan kepada orang tua," ujar dia
pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).
Sebab itu, ujar Awi, penyidik mengebut perampungan berkas
kasus. Pengerjaan berkas masalah itu meliputi, konstruksi pasal, ciri-ciri
tersangka, barang bukti, korban, dan
segala hal yang berkaitan perkara tadi.
"Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena
tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang proteksi
Anak," bebernya.
Meski begitu Awi tetap optimistis Karena hampir seluruh
prosedur sudah dirampungkan penyidik. Hanya LABFOR terkait bukti-bukti forensik masih pada proses
penyelesaian. "Kami butuh bukti yg menguatkan. Salah satunya forensik
itu," bebernya.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar