Mojok9 - Tuban, Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban menjual 10 butir pil carnophen seharga Rp 20.000, sedangkan harga ambilnya Rp 16.000 per 10 butir. Namun, menjual pil secara bebas itu bisa terjerat masalah hukum dengan polisi.
Hal ini dilakukan karena menjual pil carnophen di wilayah kabupaten Tuban begitu menjanjikan dan mudah. Selain permintaan tinggi dari kalangan anak-anak muda, keuntungannya juga lumayan.
Dua perempuan penjual pil carnophen itu adalah Yayuk Retnowati (29) warga Jalan Trunojoyo dan Mei Ulansari (24) warga Kelurahan Sidomulyo. Mereka mengaku terpaksa menjual pil itu karena terbelit kebutuhan hidup.
“Saya harus memenuhi kebutuhan empat anak saya. Suami saya hanya tukang penjaga parkir,” kata Mei sembari terisak tangis saat dikeler penyidik Polres Tuban, Sementara, Yayuk hanya tertunduk lesu, Rabu (7/9/2016).
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto menyatakan, kedua ibu rumah tangga itu ditangkap di lokasi berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yayuk yang memiliki dua anak ditangkap di rumahnya di gang Sadar Jalan Trunojoyo dengan barang bukti 280 butir pil, sedangkan Mei ditangkap di Pasar Sore dengan barang bukti sebanyak 84 butir pil.
“Kami periksa dan ditemukan pil zenith carnophen dan uang hasil penjualan,” kata Arief.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar