ILUSTRASI |
Ja menjadi
buronan selama 45 hari, Ja (13) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak
Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong. Ja merupakan tersangka terduga
pemerkosaan terhadap Yuyun (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding,
Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yg sebelumnya melarikan diri.
Tersangka
pemerkosa lainnya berinisial Fn saat ini masih pada pengejaran aparat
kepolisian setempat.
Kapolres
Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Candra,
membenarkan, atas penyerahan diri tersangka pemerkosa Yuyun yg selama ini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
''ketika ini
tersangka sudah kita amankan,'' ungkap Eka waktu dihubungi via telefon, Selasa
(17/Mei/2016).
Eka berkata,
Ja menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ja dibawa perangkat desa setempat ke
Polsek Padang Ulak Tanding.
Iptu Eka menuturkan, selama buron tersangka diduga
bersembunyi di daerah Taman Nasional Kelinci Seblat (TNKS).
''Kita masih
meminta keterangan terhadap tersangka,'' tutupnya.
Thanks for reading & sharing KOMPASSANA
0 komentar:
Posting Komentar